PT BNI Sekuritas didirikan pada tanggal 12 April 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Pada awal pendirian, 99,85% saham PT BNI Sekuritas dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., dan sisanya sebesar 0,15% oleh Koperasi Karyawan. PT BNI Sekuritas bergerak di bidang pasar modal yang meliputi perdagangan saham, perdagangan surat utang, investment banking dan assets management dengan nomor Izin Usaha Perusahaan Efek
Pada pertengahan tahun 2011, struktur kepemilikan BNI Sekuritas diperkuat dengan bergabungnya investor strategis, yakni SBI Securities Co., Ltd, Jepang untuk turut memiliki saham perseroan, sehingga komposisi kepemilikan saham BNI Sekuritas sampai dengan saat ini adalah 75% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. dan 25% dimiliki oleh SBI Securities Co., Ltd. Pada tahun 2014 terdapat pengalihan kepemilikan saham dari SBI Securities Co. Ltd. kepada SBI Financial Services Co., LTD. Sejalan dengan perkembangan dan peraturan pasar modal, pada tahun yang sama, BNI Sekuritas membentuk anak perusahaan berbadan hukum, yakni PT BNI Asset Management.
Sebagai perusahaan yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI Sekuritas memiliki izin sebagai penyedia jasa penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, serta agen penjual reksadana.
PT BNI Securities memiliki izin usaha dibidang penjamin emisi efek dengan Nomor : KEP-20/PM/1995 dan perubahan penggunaan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek atas nama PT BNI Securities menjadi izin usaha atas nama PT BNI Sekuritas dengan Nomor: KEP-20/PM.2/2017
PT BNI Securities memiliki izin usaha dibidang perantara pedagang efek KEP-19/PM/1995 dan perubahan penggunaan izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT BNI Securities menjadi izin usaha atas nama PT BNI Sekuritas dengan Nomor : KEP-21/PM.2/2017
BNI Sekuritas bertekad untuk terus menghadirkan layanan terbaik melalui peningkatan nilai tambah nasabah dengan cara mengembangkan sistem transaksi saham online. Sistem ini terus disempurnakan agar senantiasa bisa memuaskan nasabah dalam hal transaksi secara online. Di samping itu, dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan mentaati peraturan Pasar Modal Indonesia, BNI Sekuritas telah melakukan pemisahan dana nasabah (fund separataion) yang mewajibkan seluruh nasabah untuk memiliki rekening dana investor atas nama nasabah tersebut. Ini ditujukan untuk memastikan agar dana nasabah terjaga secara aman dan memberikan kemudahan agar nasabah dapat memantau saldo dana yang dimiliki kapan saja.