PT. Indosiar Visual Mandiri adalah stasiun televisi swasta ke-5 yang ada di Indonesia. PT. Indosiar Visual Mandiri atau yang lebih dikenal dengan Indosiar berhasil mendapatkan izin operasional dari pemerintah pada tanggal 19 Juli 1991 berdasarkan pada akta perseroan terbatas No. 165 yang didirikan di Indonesia setelah RCTI, SCTV, TPI dan Anteve.
Maksud dan tujuan didirikannya PT. Indosiar Visual Mandiri adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa media komunikasi dalam bentuk informasi, pendidikan, hiburan dan usaha periklanan serta turut mencerdaskan bangsa. Namun, sejak awal berdirinya, Indosiar lebih berkonsentrasi sebagai sebuah TV 3 hiburan (entertain), kendati seperti itu tetap tidak menegasikan perannya sebagai TV yang memiliki fungsi di bidang pendidikan (education) dan informasi