Gambaran perusahaan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Misi: Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Dengan misi:
Jumlah karyawan: 5,001-10,000 .
Terkenal dengan: Lembaga pemerintah pemberantas korupsi
Hal-hal terbaik: Prestasi KPK sejak 2003 dinilai ICW cukup besar dan menempatkan lembaga itu layak menerima penghargaan bergengsi di tingkat Asia.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Budaya kerja di KPK adalah egalitarian serta dipenuhi oleh orang-orang yang berintegritas tinggi. Dengan begitu, setiap orang yang menjadi anggota KPK bisa memupuk kedisiplinan, kejujuran dan profesionalisme.