Visi
Terwujudnya Indonesia Cerdas Melalui Gemar Membaca Dengan Memberdayakan Perpustakaan.
Misi
- Terwujudnya layanan prima;
- Terwujudnya perpustakaan sebagai pelestari khazanah budaya bangsa;
- Terwujudnya perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan.
Tugas dan Fungsi PERPUSNAS
Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
- melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
- membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
- mengembangkan standar nasional perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
- pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.